Sekretariatan Gedung AS Politeknik Negeri Malang (Polinema), Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65141
Telp Humas : 0812-8455-8810
Email : perspolinema@gmail.com


Aksi solidaritas bertajuk Gerakan Delapan April (GELAP) digelar di depan Balai Kota Malang pada Rabu, 8 April 2026 pukul 15.00 WIB. Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai bentuk respons atas kasus Andrie Yunus sekaligus meningkatnya praktik militerisme dalam ruang sipil. Massa menggelar aksi damai dengan berkumpul membawa poster tuntutan serta menyuarakan aspirasi melalui mimbar bebas. Aksi berlangsung tertib dengan sejumlah bentuk aksi simbolik, termasuk orasi dan kampanye terbuka kepada masyarakat.
Aksi ini merupakan bentuk respons atas kasus Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang diduga menjadi korban percobaan pembunuhan melalui penyiraman air keras yang melibatkan oknum militer. Kasus tersebut memicu kekhawatiran luas karena dinilai tidak hanya sebagai tindak kriminal biasa, tetapi juga sebagai bentuk teror terhadap warga sipil sekaligus ancaman terhadap kebebasan berpendapat.
Komite Gerakan Delapan April (GELAP) dalam pernyataan sikapnya menyebut ketidaksesuaian proses hukum sebagai bentuk gerusan supremasi hukum. Pelimpahan perkara ke peradilan militer dinilai bertentangan dengan semangat supremasi sipil dan berpotensi melanggengkan praktik impunitas.
Dalam aksi ini, massa menyampaikan tujuh tuntutan utama, yakni mengembalikan kasus Andrie Yunus ke peradilan umum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen dan transparan untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Massa aksi juga menyoroti perluasan peran militer di ruang sipil dengan menuntut penghapusan komando teritorial dan reformasi peradilan militer yang dinilai belum transparan dan akuntabel, serta menjamin proses hukum yang bebas dari intervensi politik. Selain itu, negara diminta menjamin kebebasan berpendapat dan perlindungan bagi aktivis, sekaligus mendorong profesionalisme TNI dengan menarik militer dari jabatan sipil, politik, dan bisnis sesuai amanat Undang-Undang TNI.
Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya, Muhammad Azhar Zidane, menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus dipandang sebagai bentuk teror terhadap warga sipil. Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas lintas elemen masyarakat. “Topiknya ini adalah kawan kami, Andrie Yunus, yang menjadi korban teror negara, bahkan percobaan pembunuhan. Maka dari itu kami di sini menyampaikan aksi solidaritas bahwa masyarakat Malang dan Jawa Timur tidak tinggal diam. Kita ingin kasus ini diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, koordinator lapangan aksi, Arifin, menegaskan bahwa aksi ini juga bertujuan untuk memantik kesadaran masyarakat terkait ancaman terhadap ruang sipil. “Ini sebagai salah satu bentuk komitmen kami dalam memantik kesadaran masyarakat untuk mengawal hal ini, juga bagi masyarakat sekitar untuk menyadarkan bahwasanya teror, pembungkaman terhadap aktivis akan semakin mengancam kebebasan dalam ruang sipil,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, massa aksi juga melakukan long march meskipun tidak direncanakan sejak awal. Arifin menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan situasi di lapangan dan kesepakatan hasil konsolidasi. “Kami tetap menjaga kondusivitas, tapi mempertimbangkan bahwa fokus aksi ini adalah kampanye kepada masyarakat, sehingga long march dipilih agar seruan bisa lebih luas diterima publik,” ujar Arifin.
Gerakan ini tidak hanya berfokus pada pengawalan proses hukum Andrie Yunus, tetapi juga bertujuan untuk memperluas cakupan isu, termasuk kritik terhadap brutalitas aparat dan perlindungan bagi masyarakat sipil. Arifin menyebutkan bahwa meskipun komite ini bersifat sementara, langkah lanjutan tetap akan dilakukan melalui berbagai bentuk konsolidasi. “Ke depannya kami akan mencoba memperluas elemen, baik mahasiswa, masyarakat, maupun Non-Governmental Organization (NGO). Harapannya pengawalan ini bisa berkembang menjadi aliansi atau koalisi masyarakat sipil, tidak hanya di Malang tapi juga di wilayah lain,” ujarnya. Ia juga membuka kemungkinan bahwa isu ini akan terus dibawa dalam agenda-agenda gerakan lainnya, termasuk aksi solidaritas lanjutan yang mengangkat tema kekerasan aparat. Menurutnya, kasus Andrie Yunus dapat menjadi bagian dari isu yang lebih besar terkait perlindungan masyarakat sipil.
Dengan kondisi proses hukum yang dinilai belum memberikan kejelasan, gerakan ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperluas dukungan publik. Aksi GELAP tidak hanya menjadi respons sesaat, tetapi diarahkan sebagai awal dari gerakan yang lebih luas dalam menjaga ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Keterlibatan berbagai elemen dalam aksi GELAP menunjukkan bahwa isu kekerasan terhadap aktivis bukan lagi persoalan individu, melainkan menjadi perhatian bersama yang menuntut pengawalan serius.
(Eka Wahyu Prasetyo, Elsa Tri Meida Ananta, Soca Adyuta Nismara)