Sekretariatan Gedung AS Politeknik Negeri Malang (Polinema), Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65141
Telp Humas : 0812-8455-8810
Email : perspolinema@gmail.com


Pada Rabu (1/5/2024), dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau MayDay, Aliansi Suara Rakdjat (ASURO) Malang menggelar aksi di Balai Kota Malang sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan di lingkungan kerja. Para buruh dan mahasiswa yang berkumpul mengekspresikan rasa kecewa mereka secara massal. Christian Fernando, selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Malang (Polinema) dan perwakilan mahasiswa, menyatakan bahwa terdapat beberapa tuntutan yang ingin disampaikan oleh massa. “Ada tujuh poin tuntutan yang ingin disampaikan yang perdetik ini kami bawakan kepada pemerintah dari mahasiswa maupun dari buruh yang melebur menjadi satu untuk menyampaikan poin poin tuntutan,” ujar Chris. Adapun tuntutan dari aksi MayDay yang disampaikan ada 7 poin, diantaranya:
Chris menyoroti bahwa UU yang membahas cipta kerja, seharusnya melindungi para pekerja. Namun, sebaliknya hal ini menekan dan menindas dari para buruh. “Adanya pengawalan hak-hak buruh, kemudian UU yang mengatur jaminan sosial dan lain segalanya, adanya peraturan-peraturan yang menekan dan menindas dari buruh tersebut dimana kita akan mengawal. Kami mengawal dari presiden yang terpilih dan kabinet jajarannya agar tidak hanya sekedar memberikan janji-janji saja, tetapi janji-janji tersebut bisa direalisasikan. Dengan adanya poin tuntutan kita bisa memperjuangkan hak buruh dan pembebasan terhadap penindasan terhadap buruh,” ujar Chris.
Sementara dari Serikat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Irfan mengungkap bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dimanfaatkan untuk mendorong investasi besar-besaran di sektor manufaktur dan pertambangan. Menurutnya, dalam sektor manufaktur, UUCK memudahkan pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pesangon rendah dan merekrut pekerja kontrak dengan lebih fleksibel. “UUCK digunakan untuk memastikan investasi masif di sektor manufaktur dan pertambangan. Di sektor manufaktur, pengusaha dipermudah untuk melakukan PHK dengan pesangon rendah dan merekrut pekerja kontrak,” papar Irfan.
Nurhadi selaku pekerja di salah satu PT Malang menuturkan, perusahaan memberikan pesangon secara diangsur selama tiga tahun dan dipotong separuh dari yang seharusnya. Permasalahan kriminalitas yang terjadi di tempat kerja, sangat sulit sekali dibuktikan karena terdapat suatu sistem yang melibatkan keluarga. “Sistem family penindasan-penindasan terhadap buruh dengan aturan tetapi mendoktrin karyawan ini melalui keluarga jadi mendatangi ke semua keluarga. Jika menolak kontrak, maka tidak akan mendapatkan apa-apa dari pihak perusahaan,” ujar Nurhadi.
Nurhadi menyampaikan harapannya agar pemerintah mengambil langkah-langkah nyata untuk merealisasikan perubahan. Selain itu, diharapkan adanya komitmen untuk melindungi hak-hak buruh, mengatasi ketidakadilan di lingkup kerja dan mewujudkan kehidupan yang lebih adil bagi seluruh pekerja. “Saya percaya dengan wakil-wakil rakyat yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kami hanya menyampaikan aspirasi saja. Mohonlah, setidaknya ada kebijakan dan keadilan di Indonesia ini, itu yang kami minta. Dengan tidak adanya kebijakan dari pemerintah bagaimana membuat masyarakatnya sejahtera, misalnya banyak menciptakan lapangan kerja,” ujar Nurhadi.
(Aldamaita Salwa S, Devi Salsabila)