Sekretariatan Gedung AS Politeknik Negeri Malang (Polinema), Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65141
Telp Humas : 0812-8455-8810
Email : perspolinema@gmail.com


Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 20 Maret 2025. Gema aksi penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali disuarakan untuk yang kedua kalinya oleh Aliansi Suara Rakdjat (ASURO) bersama elemen masyarakat dan mahasiswa dari berbagai organisasi. Gema aksi tersebut dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada 23 Maret 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas disahkannya UU TNI yang dinilai dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.
Aksi tersebut dilakukan akibat membuncahnya rasa kecewa warga Malang terhadap keputusan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Namun, aksi yang dilakukan kebanyakan masih dalam lingkup mahasiswa, belum mencapai lapisan masyarakat umum. “DPR ini sebagai perwakilan rakyat ya. Tapi kita sekarang ini tidak tahu yang diwakili itu rakyat yang mana? Apalagi DPR atau pemerintah sendiri menyewa banyak buzzer-buzzer untuk memecah belah persepsi masyarakat dan memutar balikkan fakta,” seru seorang mahasiswa yang tak ingin disebutkan namanya di lokasi aksi. Pengesahan RUU TNI menambah kekhawatiran di tengah situasi yang oleh banyak pihak dianggap sebagai krisis terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Di bawah narasi penguatan pertahanan negara, revisi ini justru membuka peluang keterlibatan TNI dalam bidang-bidang non militer, seperti kementerian, lembaga pemerintah, hingga sektor ekonomi. Hal ini dikhawatirkan akan memperbesar akumulasi kekuasaan dalam rezim saat ini yang telah menunjukkan tren otoritarianisme dengan menggerus peran sipil dalam pemerintahan. Namun, di tengah kekhawatiran masyarakat tersebut, pihak pemerintah justru banyak yang acuh tak acuh terhadap masalah ini. Hingga saat ini, banyak pihak pemerintah yang belum menunjukkan upaya konkret untuk memperbaiki kecacatan hukum.
Dikutip dari Delta, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (Sekjen PPMI) Kota Malang, disebutkan bahwa sekitar pukul 18.20 sejumlah massa aksi mulai menerobos masuk ke Gedung DPRD Kota Malang melalui pintu utara. Namun, pihak kepolisian bersama dengan TNI mulai melakukan penyisiran sekitar 10-20 menit setelah aksi penerobosan oleh massa. Pihak kepolisian serta TNI mulai memukul mundur massa di sekitar Balai Kota Malang, Jl. Suropati, Jl. Sultan Agung, hingga Jl. Pajajaran. Aksi yang dilakukan pada 23 Maret 2025 tersebut mengakibatkan beberapa korban terluka akibat pukulan tongkat dari anggota polisi. Tim medis, pers, serta pendamping hukum yang tengah bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual, dan juga ancaman pembunuhan (verbal).
Pengesahan UU TNI yang menuai gelombang protes menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan rakyat dalam menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Di tengah kekhawatiran akan semakin melemahnya peran sipil dalam pemerintahan, aksi masyarakat dan mahasiswa menjadi pengingat bahwa kekuasaan seharusnya tetap berada di tangan rakyat. “Harapan saya nanti semoga semua aksi yang ada di Indonesia membuahkan hasil yang terbaik dan semoga RUU TNI ini bisa membuka mata para DPR agar mengkaji ulang apakah RUU tersebut sudah sesuai atau tidak,” ujar Femas, mahasiswa yang juga massa aksi pada demo. Demokrasi yang sehat harus terus diperjuangkan dan harapan akan tetap ada selama rakyat tidak berhenti bersuara.
(Cleo Dewanti, Lely Yuniara)
Post View : 816