Sekretariatan Gedung AS Politeknik Negeri Malang (Polinema), Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65141
Telp Humas : 0812-8455-8810
Email : perspolinema@gmail.com


Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah menjadi salah satu isu kontroversial di tengah masyarakat, terutama di kalangan pegiat hak asasi manusia, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. RUU ini mendapat sorotan karena dianggap mengandung sejumlah pasal yang dapat memperluas peran militer di ranah sipil, sesuatu yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi hukum. Sejak awal pembahasannya, RUU TNI menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Kelompok-kelompok sipil menilai bahwa beberapa ketentuan dalam RUU tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang sebelumnya telah dihapus pada pascareformasi 1998. Selain itu, kekhawatiran akan meningkatnya keterlibatan militer dalam kehidupan sosial dan politik turut memicu gelombang protes di berbagai daerah.
Meskipun mendapat banyak kritik dan desakan untuk ditunda atau direvisi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan RUU TNI pada hari Kamis (20/3) pukul 11.00 WIB. Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Aliansi Suara Rakdjat (ASURO), yang segera menggelar aksi penolakan bertepatan dengan aksi Kamisan Malang, sebuah gerakan protes mingguan yang berfokus pada isu-isu hak asasi manusia dan keadilan sosial. Pasca pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang TNI (UU TNI), gelombang protes terus bergulir di berbagai daerah. ASURO, sebagai salah satu kelompok yang aktif mengawal isu demokrasi dan hak sipil, mengadakan seruan aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
Aksi ini berlangsung di Alun-Alun Kota Malang pada pukul 15.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis mahasiswa, organisasi kepemudaan, hingga kelompok masyarakat sipil. Jeco, selaku koordinator lapangan, menyerukan kepada seluruh peserta aksi untuk bersatu dalam menyuarakan kekecewaan dan kemarahan terhadap keputusan pemerintah yang dianggap mengabaikan aspirasi rakyat. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan mereka melalui berbagai bentuk ekspresi, termasuk orasi yang berapi-api, poster-poster dengan pesan tegas, serta aksi teatrikal yang menggambarkan dampak buruk dari disahkannya RUU TNI. Aksi ini bukan sekadar bentuk protes spontan, melainkan simbol perlawanan atas kebijakan yang dianggap mengancam tatanan demokrasi dan supremasi sipil. Adapun beberapa poin utama tuntutan yang disuarakan dalam aksi ini, antara lain:
Jeco, selaku koordinator lapangan dalam aksi protes terhadap UU TNI, dengan tegas menyatakan bahwa undang-undang tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menghidupkan kembali konsep Orde Baru. Ia menyoroti bagaimana dominasi militer dalam pemerintahan saat ini semakin menguat, dengan banyaknya alumni militer yang menduduki posisi strategis di berbagai lembaga negara. Jeco juga menegaskan bahwa terdapat persekongkolan struktural dalam pemerintahan yang semakin memperkuat pengaruh militer dalam kebijakan sipil. “Bahayanya Undang-Undang TNI ini kan mengakibatkan kemunculan konsep otoritarian orde baru yang akan dipraktekan di dekade ini, kenapa? Karena pemerintahan sendiri sebagian besar pejabat publik itu diambil oleh mantan militer. Setelah diambil oleh mantan militer ini kemudian membentuk satu rancangan undang-undang yang mengiakan segala bentuknya kebijakan militer,” ucap Jeco.
Aksi ini tidak berhenti di Alun-Alun Kota Malang. Pada pukul 17.00 WIB, setelah mengutarakan kekesalan mereka melalui orasi dan aksi teatrikal, massa aksi melanjutkan perjuangan dengan melakukan long march sepanjang Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kayutangan. Dengan semangat perlawanan yang terus berkobar, massa meneriakkan yel-yel dan membawa poster yang mengecam kembalinya militerisme dalam pemerintahan sipil. Setelah tiba di titik akhir, tepat di tulisan “Kayutangan,” Jeco kembali mengambil alih panggung aksi dengan membacakan poin utama tuntutan yang disuarakan yang penuh semangat. Aksi ini menjadi simbol perlawanan masyarakat sipil terhadap otoritarianisme yang mengancam kembali, menegaskan bahwa suara rakyat tidak boleh dibungkam oleh kebijakan yang berpihak pada kepentingan militer dan elit penguasa.
(Adithia Maulana Suryadi)
Post View : 849