Sekretariatan Gedung AS Politeknik Negeri Malang (Polinema), Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65141

Telp Humas : 0812-8455-8810
Email : perspolinema@gmail.com

RUU KUHP Mengancam Kebebasan Pers?

Ilustrasi Rancangan KUHP (Sumber: gatra.com)

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-
Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) setelah sempat terhenti pada akhir periode DPR 2014 2019. Namun, sayangnya pembahasan RUU KUHP ini dirasa tidak transparan, karena hingga saat ini draf terbaru dan yang akan disahkan belum dapat diketahui oleh publik. Publik dipaksa berpegang dan berpedoman pada draf RUU KUHP tahun 2019. Padahal nyatanya, draf ini sempat menjadi kontroversi karena adanya beberapa pasal yang bermasalah. Dilansir dari laman tempo.co Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudi mengatakan bahwa draf tahun 2019 ini masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan pers. “RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” kata Ade.

Dilansir dari laman aji.or.id setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang ada dalam RUU KUHP, dari 14 pasal tersebut dua diantaranya dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers. Kedua pasal tersebut terdapat dalam RUU KUHP yang membahas mengenaitentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara yaitu pada pasal 353 dan 354, berbunyi:

Pasal 353
1. Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 354
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Demonstrasi mahasiswa menolak RUU KUHP (Sumber: merdeka.com)

Dari pasal tersebut dapat dilihat bahwa kebebasan berpendapat ini seakan dipersulit dibalik kata ‘penghinaan’. Padahal kebebasan berpendapat ini telah diatur dengan jelas pada pasal 28 Undang- Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, kata penghinaan dalam kedua pasal tersebut masih terlalu kabur dan kurang jelas parameternya seperti apa. Hal ini tentu bertentangan dengen Indonesia yang merupakan negara demokrasi, dimana harusnya kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi hak fundamental yang dapat menjadi sarana untuk memberikan keseimbangan antara stabilitas dan perubahan.

Jika kedua pasal tersebut disahkan akan mempengaruhi kebebasan pers mahasiswa dalam berpendapat, serta akan mengakibatkan posisi pers mahasiswa semakin rentan terkena represi. Berdasarkan data dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada laman persma.id Badan Pekerja (BP) Advokasi Nasional PPMI mencatat ada 58 jenis represi dari 35 kasus represi terhadap pers mahasiswa selama 2017-2019. Dari kurun waktu tersebut jenis represi yang paling sering dialami pers mahasiswa adalah intimidasi terjadi sebanyak 20 kali. Selain itu, ada pemukulan (delapan kali), ancaman drop out (DO) (empat kali), kriminalisasi (empat kali), dan penculikan (tiga kali). Pada awal tahun 2022 kemarin terdapat juga kasus respresi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, dimana LPM Lintas mengalami pembekuan atau pembredelan serta tindak H keekrasan dari pihak kampus.

Dari beberapa kasus represi yang dialami oleh pers mahasiswa ini dapat dilihat, bahwa akar permasalahan utamanya adalah pada tidak adanya pengakuan hak untuk menyampaikan pendapat. Produk-produk yang telah dihasilkan oleh pers mahasiswa kerapkali dianggap mencemarkan nama baik, terlebih oleh pihak birokrat kampus. Secara absah pers mahasiswa memang belum memiliki payung hukum yang jelas. Akan tetapi meski tidak dijamin secara spesifik dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999, pers mahasiswa memiliki perlindungan hukum secara konstitusional maupun perundang-undangan pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yang menjamin kebebasan akademik.

Meski telah dijamin dalam UU No. 12 Tahun 2012, nyatanya hingga kini pers mahasiswa masih saja rentan terkena represi. Bahkan dapat dikatakan bahwa payung hukum pers mahasiswa masih dianggap sangat lemah. Lantas, apabila RUU KUHP ini disahkan tentu saja akan menjadi momok baru dan memperparah kerentanan pers untuk dapat bebas berpendapat. Jangan biarkan RUU KUHP ini dilepas begitu saja, tidak hanya pers mahasiswa tapi semua bisa kena.

(Putri Sabila Rokhmah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *