Sekretariatan Gedung AS Politeknik Negeri Malang (Polinema), Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65141
Telp Humas : 0812-8455-8810
Email : perspolinema@gmail.com

Kamis (01/05), Hari Buruh Internasional kembali diperingati oleh sejumlah aksi massa masyarakat, seperti Solidaritas Perserikatan Buruh Indonesia (SPBI) dan Aliansi Suara Rakdjat (ASURO) yang bertempat di depan Gedung DPRD Kota Malang. Para buruh turut turun menyuarakan aspirasi mereka dengan berbagai spanduk dan poster-poster berisi keresahan mereka sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan UU TNI yang menjadi dua poin tuntutan pada aksi kali ini.
Sesampainya di depan Gedung DPRD Kota Malang, massa satu per satu mulai bergiliran naik ke atas mobil komando untuk menyuarakan orasi mereka. Kritik demi kritik terus disampaikan sebagai bentuk protes pada pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Berbagai produk undang-undang yang diciptakan oleh pemerintah justru menjadi alat legitimasi sebagai penindasan terhadap kaum buruh. “Pengesahan undang-undang tidak ditujukan untuk melindungi, tapi undang-undang ini disahkan demi menjadikan kita sebagai buruh semakin lemah. Lemah agar kita terperdaya oleh mereka,” ujar salah seorang orator aksi dengan keras.
Para buruh mengikuti aksi sebagai bentuk konsistensi tahunan dalam memperingati Hari Buruh sekaligus menegaskan tuntutan terhadap pemberian upah yang layak bagi mereka. Salah satu tuntutan yang paling mereka tekankan adalah ketimpangan upah minimum antara Kota Malang dan daerah-daerah Kabupaten seperti Pandaan. Buruh menilai bahwa UMR Kota Malang sebesar Rp.3.125.000 dinilai sangat jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup mereka. Meski ada yang bekerja di perusahaan dengan manajemen yang taat aturan, banyak perusahaan yang belum terjangkau oleh pemerintah sehingga mereka masih bekerja di bawah standar kelayakan, bahkan ada juga yang bekerja lebih dari 8 jam dengan upah harian sebesar 5 ribu.
“Sebagian perusahaan memanfaatkan celah hukum sehingga kebijakan ini dianggap melegalkan kontrak jangka pendek dan pegawai musiman yang seharusnya menjadi pegawai tetap. Buruh merasa pemerintah tidak berpihak pada mereka sehingga hal ini justru dianggap merugikan para pekerja. Harapan buruh pada pemerintah sangat sederhana, suara mereka ingin didengar. Bukan hanya sekedar janji yang besar, melainkan bukti dalam menyejahterakan hak-hak yang selayaknya mereka dapat,” ujar Pak Abdul Zulkarnain, salah seorang buruh yang bekerja di bidang percetakan packaging roko.
(M. Syaikhul Ma’arif Adityawangsa, Idelia Luthfi Nur Estiningtiyas)