Sekretariatan Gedung AS Politeknik Negeri Malang (Polinema), Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65141
Telp Humas : 0812-8455-8810
Email : perspolinema@gmail.com


Kasus dugaan penggelapan dana oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) telah menjadi topik utama di lingkungan kampus. Berita acara pemanggilan BEM pada Sabtu, 16 November 2024, menegaskan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan dana. Investigasi yang dilakukan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) mengungkapkan bahwa cashback dari vendor panggung acara Prastudi telah dibagi secara pribadi oleh Presiden BEM (Presbem) dan Menteri Koordinator (Menko) Internal, tanpa melalui pencatatan yang sah di Menteri Koordinator Keuangan (Menko Keu) BEM. Hal inilah yang menjadi faktor utama dikeluarkannya surat pemanggilan untuk Presiden, Wakil Presiden BEM dan Kemenkeu BEM.
Ketua Umum DPM, M. Fairuz Zabady, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak kegiatan besar Gemilang Prestasi (Gempres) di bulan Oktober, tetapi kurangnya data yang valid memperlambat proses penyelidikan. Namun meskipun data yang didapatkan masih belum lengkap, pihak Steering Committee (SC) DPM sudah mulai menyiapkan dan melakukan penyelidikan sejak diketahui adanya kejanggalan terkait masalah penggelapan dana tersebut. Faktor lain yang menjadi penguat dugaan penggelapan dana, didukung juga oleh adanya laporan mengenai kejanggalan bagian keuangan melalui informasi dari beberapa pihak salah satunya adalah dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Berita acara pemanggilan mengungkapkan bukti valid yang memperkuat dugaan penggelapan dana oleh Presbem, Christian Fernando dan Menko, Ari Effendi. Fairuz menjelaskan, “Pada pemanggilan hari Sabtu, (16/11/2024) Presbem secara langsung mengakui bahwa cashback yang diterima dari vendor pada tanggal 11 dan 15 Agustus 2024 dibagi dua dengan Menko Internal tanpa sepengetahuan Kemenkeu BEM. Dana ini tidak pernah dicatat secara resmi di laporan keuangan,” ujarnya. Bukti penguat lainnya menunjukkan bahwa cashback dari vendor di transfer atas nama Ari Effendi, yang kemudian mendistribusikan dana tersebut bersama Presbem. Hingga tanggal 26 Agustus, tidak ada laporan atau konfirmasi terkait transfer dana dari vendor tersebut ke Menko Keu, sehingga menunjukkan ketidaktahuan Menko Keu atas transaksi tersebut.
Masalah ini mencuat karena kurangnya transparansi dalam laporan keuangan BEM kepada DPM. Melalui surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh DPM menjelaskan bahwa pihak BEM diharuskan untuk mengembalikan dana sebesar Rp1.700.000,00 yang digelapkan dalam waktu 3 hari, serta mengharuskan Menteri Koordinator Keuangan BEM untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Hal ini disampaikan oleh Salisa Dewi selaku Sekretaris Jenderal DPM yang menyatakan bahwa, “BEM akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk memberikan bukti nota dan melengkapi dokumen terkait,” ujarnya. Ketua DPM juga menegaskan bahwa kasus ini diselesaikan secara internal organisasi tanpa dibawa ke ranah hukum. Namun, hingga kini langkah lebih lanjut masih menunggu arahan dari pimpinan kampus.
Kasus ini berdampak luas pada kepercayaan mahasiswa terhadap BEM. Apriliyana Dwi Lestari, mahasiswa jurusan Akuntansi mengungkapkan rasa kecewanya, “Jujur saya cukup kecewa karena BEM merupakan bagian penting dalam organisasi kampus. Dengan kasus ini, mereka tidak sesuai ekspektasi untuk mewakili suara mahasiswa,” tegasnya. Menurutnya, tindakan DPM yang hanya membekukan BEM sementara tanpa mencopot jabatan Presbem dianggap kurang tegas dan tidak memberikan efek jera.
Harapan besar juga disampaikan oleh Apriliyana, “Menurut saya perlu ada ketegasan lagi dari yang berkuasa di atas BEM tersebut untuk penindaklanjutan ini. Kemudian kalau bisa, pencopotan jabatan mungkin bisa menimbulkan efek jera,” ujarnya. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana organisasi sangat diharapkan agar kepercayaan mahasiswa dapat kembali terbangun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam hierarki organisasi mahasiswa.
(Lely Yuniara, Dea Imamatul)
mumpung ada masalah seperti ini sekalian diulik payung hukumnya oki polinema juga dong (ad/art) oki polinema sudah sesuai dg kondisi sekarang apa belum dan sudah berjalan baik apa belum
Belajar jadi koruptor
Hmm menarik, mari kita usut juga kampus STEBI Batam