Sekretariatan Gedung AS Politeknik Negeri Malang (Polinema), Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65141
Telp Humas : 0812-8455-8810
Email : perspolinema@gmail.com


Menjadi seorang insan pers bukanlah hal yang mudah khususnya bagi pers mahasiswa. Dalam hal ini pers mahasiswa bermaksud untuk memenuhi kepentingan mahasiswa, mewujudkan hak mahasiswa, melakukan pengawasan, mengkritisi dan membela keadilan di kampus. Namun hingga saat ini pers mahasiswa masih belum memiliki payung hukum yang jelas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti payung hukum adalah perangkat hukum yang melindungi. Atau lebih familier disebut dengan undang-undang. Adapun payung hukum bagi pers bertujuan untuk memberikan kebebasan bagi para jurnalis yang ingin mengekspresikan emosinya dalam sebuah berita.
Saat ini pers mahasiswa hanya bisa mengandalkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1 sebagai payung hukum yang sah, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pada ayat kedua dan ketiga pasal ini justru hanya diperuntukkan kepada Pers Nasional yang berbunyi :
Tidak ada indikasi bahwa pers mahasiswa diberikan perlakuan hukum yang sama pada pasal tersebut. Sedangkan jika dirujuk dari peran dan fungsi Pers Nasional, maka pers mahasiswa kurang lebih memiliki peran dan fungsi yang sama dengan pers nasional. Fungsi yang dimaksud adalah sebagai salah satu pilar demokrasi dan corong untuk mengeluarkan pikiran serta pendapat.
Banyaknya represi atau pengekangan yang dialami oleh kawan-kawan pers mahasiswa merupakan bukti dari lemahnya payung hukum ini. Represi memiliki banyak bentuknya mulai dari pembredelan, pelarangan peliputan sampai pembubaran organisasi. Dilihat dari Seminar Nasional yang diadakan oleh Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia “Dewan Pers X PPMI Goes To Campus” didapati banyaknya keluhan dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang sempat mengalami represi. Salah satu kasus yang sempat menggemparkan dunia pers mahasiswa yaitu kasus represi yang dihadapi oleh kawan-kawan dari LPM Lintas Institut Agama Islam Negeri Ambon dimana sampai saat ini masih mengalami pembredelan karena tidak berstatus hukum dan beberapa anggotanya mendapat skorsing, sementara mereka telah melaporkan kepada Dewan Pers. Pada kasus lain yaitu dari LPM Progress Universitas Indraprasta Jakarta, “Tiga tahun terakhir ini kami selalu mendapatkan tindakan tidak menyenangkan, tahun 2020 terjadi pemukulan sampai hampir dibekukan dan dituntut oleh universitas lain, kemudian pada tahun berikutnya rektor sempat mengancam kami,” ucap salah satu perwakilan dari LPM Progress.
Dari sekian banyaknya represi kepada pers mahasiswa, bagaimana tanggapan dewan pers mengenai hal tersebut? Selama ini Dewan Pers hanya mengawal pers mahasiswa yang terjerat kasus hukum saja dan tidak ada tindakan langsung terhadap birokrat kampus yang melakukan tindakan represi. Serta pelaporan represi yang dihadapi jurnalis mahasiswa memakan banyak waktu karena alurnya yang sangat panjang, sehingga beberapa kasus represi tidak dapat ditangani tepat waktu. Dewan Pers mengatakan saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait perlindungan terhadap pers mahasiswa, yang akan dirundingkan bersama-sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. “Terkait Memorandum of Understanding (MoU) yang membahas perlindungan pers mahasiswa sampai saat ini masih diproses dan belum ada balasan dari kementerian terkait, jadi kami berusaha untuk tetap menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Asmono Wikan selaku Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers.
Pers mahasiswa harus mampu menunjukkan taringnya baik didalam maupun diluar kampus tanpa terganggu oleh pihak manapun, walaupun masih belum ada payung hukum yang jelas. Asmono memberikan pernyataannya, “Semoga pers mahasiswa bisa segera mendapatkan hak sebagaimana pers lainnya dan tetap mengedepankan kehati-hatian agar tidak salah dalam menulis” ujarnya. Teruslah berekspresi melalui tulisan selagi tidak melanggar kode etik jurnalistik dan tidak boleh ada tembok atau batasan yang cukup besar untuk menampung hak atas kebebasan berbicara.
(Rachel Nisrin Nafisah)