Sekretariatan Gedung AS Politeknik Negeri Malang (Polinema), Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65141

Telp Humas : 0812-8455-8810
Email : perspolinema@gmail.com

Bersama Aliansi Suara Rakdjat (ASURO), Tuntut Keadilan Cipta Kerja

Aliansi Suara Rakdjat (ASURO) menggelar seruan Aksi Nasional dengan tema “Indonesia Darurat: Tolak Ciptaker Ugal-Ugalan, Rakyat Bangkit Melawan” pada Senin (03-04). Aksi ini diselenggarakan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dengan dilatarbelakangi pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Rapat Paripurna ke-19, Selasa (21-03). Dimas Aqil, selaku Koordinator Lapangan Aksi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memutuskan UU ini cacat secara formil dan dinilai serampangan karena pemerintah tidak menjalankan amanat untuk memperbaiki Perppu Cipta Kerja sejak 2021. “Sikap dari pemerintah ini membuat kecewa dan merugikan hak-hak buruh dan pekerja,” ucap Ahmad Asas Hakiki selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang turut hadir dalam Aksi Nasional.

Aksi yang diikuti oleh kurang lebih 1.500 orang ini tak hanya menuntut Cipta Kerja tetapi juga tuntutan isu yang belum terselesaikan. “Kami dari Aliansi Suara Rakdjat Malang, disini kami membawa beberapa isu nasional dan beberapa isu regional beserta tuntutan-tuntutannya,” tegas Dimas saat menyampaikan aspirasi. Adapun tuntutan dari isu nasional yang disampaikan ada 7 poin, di antaranya:

  1. Mendesak MK untuk memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja berstatus inskontitusional.
  2. Mendesak DPR RI dan Presiden untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja tanpa perubahan.
  3. Mendesak DPR RI dan Presiden untuk mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  4. Mendesak DPR RI dan Presiden untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Mineral dan Batubara (Minerba).
  5. Mendesak DPR RI dan Presiden untuk mencabut UU Ibu Kota Nusantara (IKN) tanpa perubahan.
  6. Mendesak Pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian materiel & imateriel masyarakat IKN.
  7. Mendesak Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera melakukan perbaikan institusi Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan mendesak Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghentikan segala bentuk militerisme serta kekerasan terhadap sipil.

Sedangkan untuk tuntutan isu regional terdapat 6 poin, di antaranya:

  1. Mendesak Majelis Hakim yang menangani Tragedi Kanjuruhan untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa pada tahap banding dan kasasi.
  2. Mendesak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kejaksaan Agung untuk proaktif dalam melakukan penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Tragedi Kanjuruhan secara pro yustisia.
  3. Mendesak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk merevisi Standart Operating Prosedure (SOP) atas keamanan sepak bola.
  4. Mendesak Lembaga Perlinidungan Saksi Korban (LPSK) untuk mendampingi dan melindungi secara maksimal korban Tragedi Kanjuruhan.
  5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Hak Guna Usaha PT. Bumi Sari.
  6. Mendesak Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) untuk membebaskan 3 petani Pakel yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanahnya.

Aksi Nasional ini cukup mendapat respons yang baik dari Pemerintah Daerah Kota Malang. Hal ini dibuktikan dengan I Made Riandiana Kartika selaku Ketua DPRD Kota Malang beserta beberapa perwakilan anggota dewan turun untuk menemui massa. “Kami menerima aspirasi dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi kewenangan kami yaitu meneruskan ke fraksi-fraksi kami yang ada di pusat,” ujar Made. ASURO akan terus mengawal dan segera menggelar aksi dengan eskalasi yang lebih besar dan masif jika tidak segera ada perubahan. Asas menuturkan harapannya pada aksi ini agar pemerintah berkaca dan berbenah untuk sebuah kebijakan supaya melibatkan segala macam aspek kehidupan masyarakat. “Kebijakan harus ditakar dan diformulasikan dengan baik dan benar dengan konstitusi yang ada. Jangan sampai melewati tahap-tahap yang berakhir inkonstitusional,” lanjut Asas.

(Mutia Eka Wardani, Nuril Rahma Hafida)

Post View : 368

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *